Segala puji hanya bagi Alloh dan Sholawat serta salam saya haturkan pada nabi panutan kita Nabi Muhammad SAW., Nabi akhir zaman,Nabi yang selalu diharap Syafa’atnya kelak di akhirat, Nabi penerima kitab suci Al-qur’an, kitab yang senantiasa terjaga kemurniannya sampai akhir masa.
Hukum dalam islam
Memang kebanyakan dari umat islam sudah banyak yang mengetahui bahwa hukum dalam itu ada 5(lima), namun saya hanya ingin mengulasnya kembali, mungkin saya sendiri, atau kalian sedikit lupa tentang apa saja hukum-hukum dalam islam, yang lima itu?.
1. Wajib
wajib yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi(dikerjakan), maka yang mengerjakan mendapat pahala, dan sebaliknya, jika tidak dikerjakan kita akan mendapat dosa.
Misalnya : sholat lima waktu, Zakat, puasa dll.
2. Sunat (sunnah)
sunat (sunnah) yaitu suatu anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala, namun jika kita tak mengerjakan kita tak berdosa.
Misalnya : puasa senin kamis, shalat tahajud dll.
3. Haram
haram yaitu larangan keras. Kalau kita mengerjakan kita akan mendapat dosa, dan jika kita meninggalkan perkara haram itu kita akan mendapat pahala.
Misalnya : mabuk-mabukan, judi, zina dll.
4. Makruh
Makruh yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar kita tidak mendapatkan dosa, namun jika kita meninggalkannya kita akan mendapat pahala.
Misalnya : berkumur disiang hari saat puasa, mengupil ketika puasa dll.
5. Mubah
Mubah yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, jika kita mengerjakan kita tidak mendapatkan pahala atau dosa, jika ditinggalkan kita juga tidak mendapat pahala ataupun dosa.
Sumber hukum dalam agama islam
Lalu dari mana asal sumber-sumber ini asalnya? Dan dari mana dasar-dasar hukum-hukum itu?. Ataukah ada begitu saja? Jawabannya tentu hukum ini tidak ada begitu saja dan bis di ciptakan se enaknya saja oleh siapa saja. Namun, hukum-hukum islam ini bersumber pada
- Al-Qur’an
- Hadits
- Ijma’ mujtahidin
- Qiyas
Jika belum ditemui suatu hukum dalam al-qur,an, maka kita akan mencarinya melalui hadits, dan jika dalam hadits belum juga menemukannya, maka jalannya adalah dengan ijma’ mujtahidin atau para madzhab. Jika hukum itu belum ditemukan kita masih bisa menggunakan Qiyas dalam menetapkan suatu hukum. Qiyas adalah mengiyaskan sesuatu kepada sesuatu yang lain.
Misalnya : dalam penetapan hukum narkoba, yang pada Zaman nabi mungkin belum ada maka kita mengiyaskan narkoba pada Arak, karena sama-sama bisa menghilangkan akal dan berbahaya bagi tubuh manusia.
Posting Komentar