Dalam pembahsan sebelumnya tentang macam-macam puasa wajib, sudah di jelaskan bahwa sunnah merupakan salah satu hukum asal dalam berpuasa, dalam islam sendiri kita sudah mengenal bahwa sunnah merupakan tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan, karena perbuatan itu di pandang baik dan sangat di sarankan untuk dilakukan, sehingga orang yang melakuan akan mendapat pahala (ganjaran) sedangkan orang yang melakukan tidak mendapat dosa.
Baca : Macam Puasa Wajib Referensi Kitab I'anatut Tholib
Berikut ini pembahasan lengkapnya tentang apa saja Macam-macam Puasa yang termasuk dalam puasa sunnah dan puasa makruh referensi dari kitab i'anatut tholibin dan al-taqrirat al-sadidah
Macam-macam Puasa Sunnah
Puasa sunnah sendiri terbagi menjadi 3 macam yaitu :
1. Puasa sunnah yang berulang-ulang denganberulang-ulangnya tahun
Maksudnya puasa sunnah yang berulang adalah seperti Puasa hari arafah ( 9 dzul hijjah, bagi selain orang yang berhaji) Tasu'a ( 9 muharram ), Asyura' ( 10 Muharram), puasa tanggal 11 muharram, puasa 6 hari di bulan syawal (mulai tanggal 2 sampai tanggal 7 syawal), puasa sepuluh hari di bulan-bulan yang di muliakan Allah ( dzul hijjah, dzul qo'dah, muharram dan rajab), puasa sepuluh hari pertama bulan dzul hijjah, puasa hari tarwiyah (ke 8 bulan dzul hijjah) dan puasa-puasa lainnya.
2. Puasa sunnah yang berulang-ulang dengan berulangnya bulan
Seperti puasa Ayyamul Bidl ( tanggal 13, 14 dan 15 dari setiap bulan kecuali bulan dzulhijjah, maka dilakukan 14, 15 dan 16), puasa di ayyamus sud ( tanggal 28, 29, 30 bila umur bulan 30 hari genap, biasa dalam satu bulan nhanya 29 hari maka puasanya di mulai tanggal 27) pada setiap bulan.
3. Pasa sunnah yang berulang dengan brulangnya minggu
seperti puasa senin dan kamis, tentunya puasa senin kamis ini sangat populer dan sudah sangat banyak yang tau.
puasa sunnah yang paling utama adalah puasa Nabi dawud (puasa yang di kerjakan dengan cara sehari puasa sehari berbuka, sehari berpuasa, sehari berbuka terus silih berganti), namun apabila waktu tidak berpuasa dawud ini bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka menurur Syihabuddin Arrommly lebih utama untuk berpuasa dan tidak menjadi sebab keluar dari ketentuan puasa Dawud.
Macam-macam Puasa Makruh
makruh merupakan hukum asal puasa, namunsangat jarang di ketahui apa saja macam-macam puasa yang masuk dalam golongan puasa makruh ini
1. Puasa pada hari jum'at, atau sabtu, atau pada hari ahad saja
dengan ketentuan kecuali tidak bertepatan dengan hari-hari yang di sunnahkan berpuasa. seperti bertepatan dengan hari arofah dll.
2. Puasa setahun bagi orang yang khawatirakan bahaya bagi dirinya atau menjadikannya tidak bisa memenuhi kewajiban menjalankan kesunnahan
dengan ketentuan apabila ada kepastian (tahaqquq), atau apabla ada dugaan, kuat akan tersia-sia kewajibannya dengan melakukan puasa tahunan tersebut, maka hukumnya haram, bila tidak ada ketentuan tersebut maka hukumnya sunnah
3. Puasa sunnah bagi orang yang memunyai tanggungan Qodlo' fardlu sebab udzur.
Karena masuk dalam macam puasa makruh, maka puasa boleh di kerjakan ataupun di tinggal.
4. Puasa sunnah bagi musafir, wanita hamil, wanita menyusui, tua renta jika mereka khawatir terhadap kondsi tubuhnya menjadi masyaqqot.
Karena masuk dalam macam puasa makruh, maka puasa boleh di kerjakan ataupun di tinggal dan jika di khawatirkan kondisi tubuh akan makin memburuk sangat disarankan untuk di tinggalkan.
5. Puasa bagi orang yang sakit ( ketika khawatir bahaya yang sampai diperbolehkan tayamum).
apabila yakin terjadi bahaya atau ada persangkaan kuat maka haram puasa. bila yakin tidak terjadi bahaya maka haram tidak berpuasa.
Posting Komentar