Kitab Al-Taqrirat al-sadidah fi al-Masail al-Mufidah merupakan sebuah kitab fiqih kontemporer yang di susun untuk memberi berbagai penjelasan tentang berbagai masalah fiqih dalam madzhab Syafi’i, Kitab Al-Taqrirat al-sadidah ini disusun oleh Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf.
Beliau Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf menyusun kitab al-Taqrirat berdasarkan beberapa sumber kitab fiqih peninggalan para ulama al-Syafi’iyyah terdahulu dan juga bersumberkan pembelajarannya bersama beberapa ulama yang terkenal pada masa itu, khususnya al-‘Allamah al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain bin Sumaith (1936-).
Pembahasan Puasa Dalam Kitab Al-Taqrirat al-sadidah
Dalam kitab Al-Taqrirat al-sadidah, menjelaskan berbagai keterangan tentang puasa mulai dari puasa sunnah, wajib sampai puasa yang haram yang akan kita bahasa kali ini, apa saja sih yang termasuk dalam puasa haram ini?, jangan-jangan kita justru pernah melakukannya, untuk itulah agar jangan sampai salah kaprah simak apa saja maca-macam puasa yang haram berikut ini.
1. Puasa Haram, namun tetap sah
Bagaimana bisa puasa haram namun tetap sah, puasa ini adalah puasanya seorang istri tanpa izin dari suaminya dan juga puasanya seorang budak tanpa izin dari tuannya, untuk sekarang tentunya perbudakan sudah tidak ada dan dalam hal ini puasa yang di maksud tentunya bukan puasa wajib, akan tetapi puasa sunnah yang dilakukan tanpa seizin suami ataupun tuannya.
Tentunya pengetahuan seperti ini sangat penting, bagi yang berkeluarga ataupun akan berkeluarga, agar nantinya tidak menimbulkan sesuatu yang sia-sia, karena puasa yang di lakukan tanpa didasari dengan pengetahuan.
2. Puasa yang haram dan juga Tidak sah
Untuk puasa haram yang tidak sah ini ada dalam 6 bentuk yaitu :
- Puasa hari raya, baik idul fitri maupun idul adha
Untuk poin pertama ini tentunya hampir semua umat muslim sudah sangat paham dan tidak mungkin juga ada yang mengerjakan puasa di hari raya.
- Puasa hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Keharaman ini juga berlaku untuk orang yang sedang mengerjakan Haji tamattu', jadi tidak ada perbedaan atantara orang umum atau yang sedang melakukan haji tamattu'.
- Puasa bagi wanita haid dan nifas
Bagi wanita yang sedang haid maupun nifas tentunya banyak sekali larangan yang harus diketahui termasuk puasa, ber jima' dengan suami, sholat membaca Al-qur'an dll.
- Puasa Wishol
Orang jawa juga menyebut puasa wishol ini dengan sebutan puasa "NGEBLENG" yaitu puasa yang dilakukan 2 hari satu malam (puasa berturut-turut) tanpa berbuka terlebih dahulu, walaupun memang sudah jarang di temui, tapi dalam masyarakat jawa kepercayaan puasa seperti ini masih mungkin ada dan di jalankan, tentunya dengan tujuan mungkin untuk isian atau tirakat dan dalam islam hal seperti ini merupakan sebuah ke haraman.
- Puasa pada Hari syak
Hari syak (hari ke 30 bulan sya'ban saat orang ramai memperbincangkan tentang ru'yah, sementara tidak ada satupun orang yang memberi kesaksian kecuali anak kecil, budak, orang fasik, kafir, atau wanita). Atau ke 9 bulan dzulhijjah (misal pada malam hari kamis dalam keadaan terang bulan tidak dapat di ru'yah akan tetapi, terdengar adanya berita orang yang melakukan ru'yah, tetapi tidak ada satupun orang yang adil yang berhasil ru'yah dan yang menjadi saksi justru orang yang di tolak prsaksiannya, maka hari jumatnya di anggap hari syak).
Keharaman berlaku jika tidak ada sebab, akan tetapi jika ada sebab seperti bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa, mengkodlo' puasa (walaupun sunnah), ataupun puasa nadzar maka hukumnya sah dan tidak haram.
- Puasa di separuh Ke Dua Pada Bulan Sya'ban
Puasa pada separuh Ke Dua Pada Bulan Sya'ban bisa tidak haram dengan ketentuan puasa tersebut di sambung dengan hari di separuh ynag awal, atau dengan adanya sebab lain seperti mengkodlo' atau memiliki kebiasaan berpuasaseperti halnya senin kamis. Ketika menyambung separuh kedua dari bulan sya'ban dengan hari sebelumnya, seperti puasa tanggal 15 , maka diperbolehkan puasa di hari ke 16, ketika pada tanggal 16 berpuasa, maka di perbolehkan berpuasa pada tanggal 17 dan seterusnya sampai akhir bulan.
Apabila tidak berpuasa satu hari saja, maka di hari berikutnya di haramkan berpuasa sampai akhir bulan, jadi puasanya harus menyambung.
Posting Komentar