Dalam
islam bersuci adalah suatu yang sangat penting dan pokok, karena sebelum
mengerjakan sholat kita harus dalam keadaan suci, baik badan, pakaian atau
tempat yang akan kita tempati untuk melaksanakan shotlat.
Firman allah Swt.:
“sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri”. (Al-Baqarah: 222).
Macam-macam ber suci :
> Bersuci
dari hadas, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
>Bersuci
dari najis, seperti membersikan pakaian dan tempat.
macam-macam air.
1. Air
suci mensucikan
Air ini boleh diminum dan
bisa digunakan untuk mensucikan benda lain
Contohnya : air hujan, air
laut, air sumur, air salju yang sudah meleleh kembali, air embun dan air yang
keluar dari mata air.
Firman Allah :
“dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu”.
2. Air
suci, tapi tak mensucikan.
Zatnya memang suci, tapi
tidak sah untuk menyucikan sesuatu, karena salah satu sifatnya bercampur dengan
benda suci lain seperti kopi, dan the.
Bisa juga karena airnya
kurang dari dua kulah dan sudah digunakan untuk mensucikan sesuatu.
Dan yang terakhir adalah
air dari poho-pohonan atau buah-buahan seperti air kelapa, air nira dll.
3. Air
najis
Yaitu air yang telah
berubah salah satu sifatnya oleh najis atau air yang tidak berubah sifatnya
setelah terkena najis, namun airnya sedikit, atau kuarang dua kulah, maka air
itu tetap dihukumi najis.
4. Air
yang makruh.
Yaitu air yang terjemur
oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh untuk badan,
namun tidak makruh untuk pakaian atau benda lain. Kecuali air yang terjemur
dalam tempat yang terbuat dari tanah. Dan tempat-tempat yang tidak bisa
berkarat, karena jika berkarat di hawatirkan akan menyebabkan penyakit kulit
dan penyakit berbahaya lainnya.
Sabda rasulullah SAW:
“dari
Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka
Rasulullah Saw. Berkata padanya. Janganlah engkau berbuat demikian, Ya Aisyah.
Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak” (riwayat
Baihaqi)
Posting Komentar